SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024.
Kejadian Penganiayaan dilaporkan oleh A (51) merupakan keponakan korban alamat Dsn. Barunan Rt/Rw 002/002 Ds. Gadding, Kec. Manding, Kab. Sumenep, korban atas nama SW (46) merupakan istri tersangka. Sedangkan tersangka bernama ME (38) alamat Dsn. Barunah Rt/Rw 003/002 Ds. Gadding Kec. Manding Kab. Sumenep.
Waktu kejadian pada Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB di belakang musholla yang beralamat Dsn. Barunan, Rt/Rw 003/002, Ds. Gadding, Kec. Manding, Kab. Sumenep.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya ) dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit sehingga korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat itu ME sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah.
Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah, kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata “ MAU KEMANA KAMU CI?”, kemudian istri saya menjawab “ SAYA MAU PULANG”, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi “ LAH, KAMU KOK MAU PULANG?”, kemudian korban menjawab “ SAYA MAU PULANG, SAYA TIDAK MAU TINGGAL DI SINI LAGI, SAYA SUDAH TIDAK BETAH”, ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M.
" Kemudian tersangka berkata lagi “ SIAPA YANG MAU MELAYANI, MERAWAT SAYA DAN IBU SAYA, AYO-AYO KITA BICARAKAN BAIK-BAIK JANGAN RAMAI-RAMAI SEPERTI INI MALU KALAU DI LIHAT ORANG BANYAK“, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah.
Karena korban menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau di ajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban di bacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian tersangka pergi kerumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau saya telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istri saya SW.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep. Selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW, " jelas AKBP Henri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 cm terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.